Cari Blog Ini

Senin, 12 Maret 2012

PROGRAM LANGIT BIRU

A. Latar Belakang

Pencemaran udara menjadi masalah yang serius terlebih tahun-tahun terakhir ini terutama di kota-kota besar. Upaya pengendalian pencemaran termasuk pencemaran udara pada dasarnya adalah menjadi kewajiban bagi setiap orang. UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mengamanatkan bahwa setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

Pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas udara sejak tahun 1992 telah melaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, yang selanjutnya dikukuhkan dengan Kepmen LH No. 15/1996 tentang Langit Biru. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 2/2002 maka Program Langit Biru menjadi bagian kegiatan dari program Kementerian Lingkungan Hidup dalam mengembangkan sistem penaatan terhadap sumber pencemaran emisi sumber bergerak. Namun demikian Kementerian Lingkungan Hidup menganggap perlu melakukan upaya peningkatan partisipasi masyarakat terhadap pencemaran udara yang semakin buruk kondisinya.

Pada tahun 1992 Indonesia memecahkan rekor sebagai negara yang udaranya paling kotor di dunia. Bahkan badan lingkungan hidup dunia (UNEP) tanpa ragu menobatkan Jakarta sebagai kota terpolusi nomor tiga setelah MEXICO dan BANGKOK. Sumber pencemaran udara berasal dari kendaraan bermotor (75%) dan industri (25%). Sekitar 3 juta kendaraan bermotor dari 75% pencemaran itu 90% berasal dari kendaraan pribadi dan 10%-nya dari angkutan umum. Emisi yang keluar dari knalpot kendaraan bermotor adalah CO, SO, CO2, SOX, NOX, debu dan timbal ( timah hitam ).

Dampak pencemaran udara secara mikro mempengaruhi kualitas udara setempat sedangkan pada skala makro mempengaruhi seluruh mahluk hidup di bumi. Sektor pemukiman yang menggambarkan emisi dari rumah tangga juga berperan penting dalam emisi pencemar udara, misalnya pembakaran bahan bakarminyak tanah berupa partikulat dan sulfurdioksida. Polutan ini masuk ketubuh manusia melalui sistem penafasan, pencernaan dan kulit. Dampaknya pada anak-anak yaitu sindroma saluran pencernaan, kesadaran, anemia, kerusakan ginjal, terganggunya syaraf pusat. Penurunan IQ dan berubahnya perilaku pada orang dewasa akan menyebabkan gangguan kesuburan (fertilisasi), kanker, pusing, saluran pernafasan, hipertensi, jantung, dan keguguran.

Pembakaran bensin berdampak amat buruk bagi lingkungan. Selain menguras sumber daya alam. Pembakaran bensin menghasilkan gas-gas yang termasuk dalam gas rumah kaca (GRK). GRK ini naik dan berkumpul diatmosfer bumi. Menyebabkan efek rumah kaca yang berlebih. Efek rumah kaca yang tidak terkendali menyebabkan perubahan ekologi antara lain naiknya suhu bumi, perubahan iklim, naiknya permukaan laut, krisis air bersih dikota besar, meningkatnya frekuensi penyakit yang ditularkan oleh nyamuk dan menurunnya produktivitas pertanian.

B. Pengertian

Program Langit Biru adalah suatu program pengendalian pencemaran udara dari kegiatan sumber bergerak dan sumber tidak bergerak. Baku mutu emisi adalah batas maksimum emisi yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan. Emisi adalah makhluk idup, zat, energi, dan atau komponen lain yang dihasilkan dari kegiatan yang masuk atau dimasukkan ke udara ambient.

C. Tujuan Program Langit Biru

1. Terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna

2. Terkendalinya pencemaran udara.

3. Tercapainya kualitas udara ambien yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

4. Terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.

D. Misi Langit Biru

  1. Mengembangkan kebijakan nasional dalam pengendalian pencemaran udara
  2. Meningkatkan kapasitas daerah dalam pengendalian pencemaran udara melalui penguatan isntitusi di daerah dan pemanfaatan teknologi
  3. Meningkatkan mekanisme pengawasan dan pengendalian, pencegahan dan pemulihan kualitas udara
  4. Meningkatkan partisipasi peran masyarakat dalam mewujudkan udara bersih.

E. Tindakan yang dapat dilakukan untuk mendukung Program Langit Biru

  1. Belilah kendaraan yang hemat bahan bakar. Pergunakan aki mobil yang dapat diisi ulang. Untuk kendaraan bermotor roda dua, pilih yang bermesin empat tak ketimbang dua tak. Selain menghemat bahan bakar, emisi udaranya juga jauh lebih kecil.
  2. Rawat kendaraan secara teratur, seperti mesin, penyaring bahan bakar, tekanan ban, dll. Kendaraan dalam kondisi baik dapat mengkonsumsi 9% lebih sedikit bahan bakar.
  3. Jangan membiasakan ngebut bila tidak diperlukan, jika mengurangi kecepatan berarti mengurangi penggunaan bhan bakar dan polusi.
  4. Kurangi pemakaian kendaraan pribadi bila jarak tempuh dekat dan bila benar-benar diperlukan saja.
  5. Gunakan kendaraan umum bila pengguna kendaraan hanya sedikit, selain menghemat bahan bakar juga mengurangi emisi yang terbuang.
  6. Menggunakan bensin tanpa timbal bila mampu.
Matikan mesin kendaraan bila mengalami kemacetan lalulintas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar